#Pilwakot Makassar 2018
Pakar Hukum Tata Negara Nasional Bilang Ada Kenjanggalan Pada Kasus yang Dialami DIAmi
Makassar, Gosulsel.com — Pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) dinilai tidak memiliki pelanggaran administrasi sama sekali. Sehingga, putusan untuk mendiskualifikasi dinilai penuh dengan kejanggalan.
Pakar hukum tata negara nasional, Refly Harun merunut satu alasan, kenapa dasar hukum gugatan yang dialamatkan kepada pasangan yang menggunakan tagline DIAmi itu tidak masuk akal, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Dimana disitu dikatakan bahwa yang namanya incumben dilarang menggunakan program, kewenangan, kegiatan untuk kepentingan dirinya dan atau merugikan pasangan calon lain, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Saya melihat, dari pasal itu saja sudah tidak masuk akal. Apalagi digunakan lebih tidak masuk akal. Kenapa begitu? Coba bayangkan, dikatakan dilarang menggunakan kewenangan program, kewenangan yang merugikan pasangan calon lain,” kata Refly Harun, Rabu malam (9/5/2018).
“Bagaimana mungkin merugikan pasangan calon lain. Sementara pasangan calon saja belum ada pasangan calon,” imbuhnya.
Jika dilihat kegiatan yang digugat itu terjadi pada bulan Desember. Sementara pada saat itu belum ada penetapan pasangan calon dari KPU. Artinya, sangat tidak masuk akal jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan.
“Kan kalau tidak salah, yang dipermasalahkan itu adalah kegiatan pada bulan desember, padahal penetapan pasangan calon setelah itu,” tambah Refly.
“Jadi bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa mengatakan merugikan pasangan calon yang lain. Padahal saat itu belum ada yang namanya penetapan pasangan calon?,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Refly juga menjelasakan beberapa kejanganggalan lain. Sehingga, tidak ada alasan bagi Panwas untuk menolak gugatan DIAmi.(*)