Ini Tanggapan Kadisdik Gowa Terkait Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Nyabu

Jumat, 11 Mei 2018 | 13:34 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gowa, Dr Salam menyayangkan adanya oknum guru yang ditangkap polisi karena kedapatan Nyabu. 

“Saya sangat menyayangkan jika memang benar ada seorang pendidik yang memiliki kelakuan seperti itu. Dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” kata Salam. Jumat (11/5/2018).

Tak hanya itu, Dr Salam bahkan akan memastikan oknum ASN tersebut akan diberikan sanksi kepegawaian.

“Kami pastikan oknum ASN tersebut akan di dikenakan sanksi  kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah.

Dr Salam juga mengatakan, pihaknya sejak tahun ini telah bekerjasama dengan pihak kepolisian terutama sat narkoba guna mensosialisasikan terkait bahaya narkoba langsung ke sekolah-sekolah termasuk ke tingkatan sekolah dasar.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial MYD yang positif menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Shabu-shabu di kediamannya jalan Daeng Tata Lama, Mangasa, Gowa. Kamis (10/5) kemarin. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada oknum guru yang menggunakan narkoba, sehingga Kasat Narkoba, AKP Maulud bersama personil Satres Narkoba Polres Gowa menangkap oknum ASN yang merupakan salah satu guru SD di kelurahan Pandang-pandang. 

“Kami dari Satres Narkoba Polres Gowa mengamankan seorang oknum guru yang di duga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I, jenis Shabu-shabu,” ujar AKP Maulud dihadapan media. 

Kasat Narkoba juga mengatakan,  MYD telah menggunakan Narkoba selama satu tahun lebih, dan hasil tes urin menyatakan positif menggunakan narkoba. 

“Oknum guru ini menggunakan narkoba sudah Satu tahun lebih, kemudian MYD di tangkap pada saat usai menggunakan narkoba, hasil tes urinnya positif,” jelas AKP Maulud. 

Okum PNS ini dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.(*)


BACA JUGA