Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar, Imam Hud

Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Razia di Tempat Dilarang Beroperasi

Selasa, 15 Mei 2018 | 14:43 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian akan melakukan razia.

Razia tersebut guna untuk mengawasi tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Kami dari Satpol PP 14 kecamatan akan melakukan pengawasan bahkan menjelang Ramadhan itu kita akan turun untuk melakukan razia untuk mengawasi tempat-tempat yang dilarang dibuka pada bulan Ramadhan,” ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Imam Hud, Senin (14/05/2018).

Tempat-tempat yang beroperasi selama bulan Ramadhan yaitu karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat/ refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon lulur untuk pria.

“Terutama tempat hiburan malam, panti pijat, diskotik, dan sebagainya,” lanjutnya.

Tak hanya kegiatan usaha tersebut, rumah makan juga dihimbau untuk melakukan pengaturan agar tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Lanjut Imam, pihaknya juga akan melakukan razia di kos-kosan.

“Termasuk juga rumah-rumah makan yang membuka pada Ramadhan. Silahkan buka tapi harus menghargai. Termasuk juga koskosan. Hal-hal yang bisa menimbulkan kerawanan, merasa tidak tenteram, tertib,” ungkapnya.

Dijelaskan Imam, sebanyak 30 orang dari tiap kecamatan bersama Satpol PP dan aparat kepolisian akan melakukan razia dalam waktu dekat ini. Tim tersebut akan melakukan razia serentak dan berpusat di Kantor Camat Wajo.

“Setiap kecamatan turun merazia, ada 14 kecamatan. Tiap kecamatan 30 orang, jadi sekitar 300 orang. Khusus di Satpol PP kita akan turun sebanyak 20 orang untuk memilih titik-titik yang diduga sering melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA