#Pilwakot Makassar 2018
Ini Ancaman Pidana Bagi Komisioner KPU Makassar Jika Abaikan Putusan Panwas
Makassar, GoSulsel.com – Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar M Maulana menegaskan, keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar antara Pemohon M Ramdhan Pomanto dan Termohon KPU Makassar, sifatnyanya wajib dilaksanakan KPU Makassar.
“Hasil keputusan ini bukan rekomendasi, tapi ini wajib,” kata Maulana kepada wartawan, Senin (14/5/2018).
Keputusan Panwaslu yang mengesahkan pasangan DIAmi sebagai peserta Pilkada sifatnya final dan mengikat. Artinya KPU Makassar tidak diberikan sarana hukum lagi untuk melakukan upaya hukum.
Dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 135A, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat keputusan Panwaslu ke Mahkamah Agung (MA).
Begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang untuk menggugat ke MA.
“Kami posisinya mengawal pelaksanaan tindaklanjut putusan Panwas oleh KPU,” kata Maulana.
Keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018, memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang sebelumnya menjadikan pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.
Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar membuat SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.
Berdasarkan hasil putusan Panwaslu Kota Makassar ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum.
Pertama, mengenai legal standing pemohon dan termohon, dimana pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menggugat KPU, dan Panwas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan oleh pemohon.
Kedua, tentang nebis in idem, objek gugatan pemohon tidak nebis karena merupakan KTUN yang berbeda dari objek gugatan sebelumnya.
Ketiga, pasangan DIAmi dalam sengketa di PTTUN dan MA, seharusnya dilibatkan. Majelis bisa berinisiatif untuk menghadirkan DIAmi sebagai para pihak dalam sengketa di PTTUN. Tapi dalam pelaksanaannya, pasangan DIAmi tidak dilibatkan sama sekali.
Kuasa Hukum DIAmi Zulkifli Hasanuddin mengungkapkan, jika KPU tidak mengindahkan keputusan Panwaslu, maka ancaman pidana bisa dikenakan. Sesuai Pasal 44 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017.
“Putusan Panwaslu bersifat mengikat, artinya KPU wajib menjalankan amar putusan Panwaslu, dan bilamana KPU tidak segera mengeksekusi putusan Panwaslu, maka KPU dapat dikategorikan melanggar pasal 180 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkapnya.
Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).”
Anggota KPU Kota Makassar Rahma Saiyed meminta warga Makassar bersabar. Karena KPU Makassar sementara melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. “Sabar ya,” ujar Rahma. (*)