#

Kuasa Hukum Diami & Panwaslu Sepakat Pilkada Makassar Tidak Konstitusional

Jumat, 18 Mei 2018 | 03:40 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, Gosulsel.com – Kuasa Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramasturi, Akhmad Rianto mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Makassar tidak konstitusional. Jika KPU menolak menjalankan perintah Panwaslu yang sifatnya wajib dilaksanakan.

“Inskonsitusional,” kata Rianto kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).

pt-vale-indonesia

Rianto mengungkapkan, Tim Hukum DIAmi juga tengah mempersiapkan langkah melaporkan sikap komisioner KPU Makassar ke DKPP sebagai perbuatan pidana.

“Pleno KPU juga tidak kuorum, sebab tidak semua Anggota Komisioner hadir. Ini pelanggaran berat,” katanya.

Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Makassar Maulana mengatakan putusan Panwaslu wajib dilaksanakan KPU.

“Penyelenggaran pemilihan yang berlangsung dengan proses dan mekanisme yang melawan hukum tentu adalah batal demi hukum,” kata Maulana.

Dia mengatakan, Panwas akan memastikan putusannya dilaksanakan.

“Sepanjang KPU tidak melaksanakan itu. Sepanjang itu pula akibat hukumnya ada,” ujarnya.

 

Halaman:

BACA JUGA