#Pilwalkot Makassar
Kuasa Hukum Diami & Panwaslu Sepakat Pilkada Makassar Tidak Konstitusional
Rianto menambahkan, pertimbangan lain yang menegaskan Pilkada Makassar tidak konstitusional adalah terungkap empat Komisioner KPU Makassar sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu.
“Empat komisioner KPU tidak berhak menjadi penyelenggara,” ujarnya.
Syarief Amir, Armin, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, dan Rahma Saiyed sudah diputuskan oleh Majelis DKPP melanggar kode etik pada tahun 2014.
Abdullah Manshur mengaku sikap KPU Makassar dalam menindaklanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.
“Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” jelasnya.
Mansur juga mengakui sikap KPU Makassar menolak putusan Panwaslu telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner.(*)