#Pilwalkot Makassar
Dua Komisioner KPU Makassar Diperiksa Dua Jam di Bawaslu Sulsel
MAKASSAR, Gosulsel.com – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, yakni Syarief Amir (Ketua) dan Rahma Saiyed akhirnya memenuhi undangan klarifikasi ketiga oleh Bawaslu Sulsel. Undangan itu berkaitan dengan klarifikasi aduan pidana Tim Hukum Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Keduanya langsung diperiksa oleh penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
Syarief yang dikonfirmasi saat keluar dari ruangan pemeriksaan mengatakan, selama dua jam pemeriksaan, ada 11 pertanyaan yang dia dapatkan.
“Pertanyaanya terkait tindak lanjut putusan Panwas itu,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPU Makassar dilaporkan Tim Hukum DIAmi karena dianggap melanggar UU No 10 Tahun 2016, dengan tidak menindaklanjuti putusan Panwaslu Makassar yang memerintahkan KPU Makassar untuk mengembalikan status calon DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018.
Syarief pun memberi keterangan, mengapa KPU tidak menindaklanjuti perintah Panwaslu. “Kita kan merujuk pada surat KPU Sulsel dan KPU RI nomor 460 yang menyatakan bahwa keputusan Panwaslu tidak termasuk pada keputusan tata usaha negara yang bisa dibatalkan. Itu intinya,” ungkap Syarief.
Ditanya oleh salah seorang jurnalis, apakah KPU Makassar yakin tidak salah dalam mengambil keputusan tersebut? “Insya Allah,” tutup Syarief dengan senyum-senyum.(*)