UPTP Torut Tagih Pajak 4 Perusahaan Senilai Rp27 Juta

Rabu, 23 Mei 2018 | 16:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara atau Samsat Torut melakukan penagihan pajak kendaraan dan pajak alat berat di empat perusahaan di Torut, Selasa (22/5/2018).

Penagihan dipimpin langsung Kepala UPTP Wilayah Torut Dr Emy Sakka Lebang didampingi Kasi Penetapan dan Pelayanan UPTP Wilayah Torut Rony Impa M.Si dan Arwina.

pt-vale-indonesia

Menurut Emy, operasi door to door dilakukan untuk menyampaikan surat tagihan 19 unit kendaraan roda dua dan empar dengan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp 27.170.292.

Tagihan tersebut diantar pada empat perusahaan yakni PT Tunas Baru, PT Carly Alfa Timur, PT Ketty Trans Toraja, dan Bank Rakyat Indonesia Cabang Rantepao yang berlokasi di Kecamatan Kesu, Rantepao, dan Tallunglipu.

“Respon mereka sangat bagus dan berjanji untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Emy.(*)