Lagi, NA Libatkan ASN di Kampanye Pilgub

Kamis, 24 Mei 2018 | 19:11 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dua camat dan satu Lurah dari Kabupaten Banteng terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Hal ini lantaran ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ikut melakukan kampanye yang dilakukan pasangan nomor 3 Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Spekualis pun mulai bermunculan, pasalnya NA adalah eks Bupati Bantaeng dua periode. Artinya, dia pasti mengetahui jika ketinganya adalah ASN. Namun tetap memberikan ruang dan melibatkan dalam agenda kampanye.

pt-vale-indonesia

Keterlibatan 3 ASN ini kini sementara berproses. Dua telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan satu diantaranya sementara proses pidana di pihak kepolisian.

Aktivis Bantaeng yang juga adalah Ketua Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP HPMB), Ardiansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung Panwaslu Kabupaten Gowa untuk melakukan penindakan terhadap ASN yang nakal. Termasuk 3 ASN dari Bantaeng.

Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslu Gowa, kemarin. Kedatangannya untuk memastikan kebenaran 3 ASN asal Bantaeng itu.

“ASN itu harus netral dalam kontestasi Pilgub dan Pilbub tahun 2018 ini. Dan siapapun ASN yang positif terlibat, itu harus diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ardy, sapaanya.(*)


BACA JUGA