Pakar Keuangan Negara Bilang Pemberian Smartphone ke Ketua RT Sudah Sesuai

Selasa, 29 Mei 2018 | 14:11 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kisruh putusan PTTUN Kota Makassar yang mengabulkan gugatan bahwa Calon Walikota petahana Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melanggar pasal 71 UU Pilkada dipertanyakan Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha.

“Atas dasar gugatan mengenai penggunaan tagline, pembagian handphone ke Ketua RT dan RW serta pengangkatan tenaga kontrak itu tidak ada sengketa. Soalnya, semuanya telah sesuai mekanisme jika ditinjau dari RPJMD dan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar,” ungkap Ahli Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis, di Makassar, Selasa (29/5/2018).

pt-vale-indonesia

Dia menilai, PTTUN Makassar terlalu menyederhanakan pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang pilkada tersebut yang mengatur tentang penggunaan wewenang untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu 6 bulan.

“Yang pertama penggunaan tagline oleh Danny Pomanto, itu tidak ada salahnya. Karena tagline ini bisa dipakai seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada larangan, apalagi telah tertuang dalam RPJMD yang menggunakan dana APBD. Tidak ada hak paten, jadi tidak masalah,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Bastian Lubis, mengenai pembagian handphone itu sudah diketuk palu oleh DPRD Makassar dalam Perda APBD 2017 dan Perda APBD-P 2017. Di mana telah masuk dalam bentuk rancangan sejak 2016.

“Penyerahannya Desember 2017 itu disebabkan ketersediaan dana dalam cash management Kota Makassar,” kata Bastian Lubis.

Mengenai penandatangan tenaga kontrak, menurut Bastian, hal ini adalah hal wajib yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya penandatanganan SK ini harus dilakukan Walikota agar honor pegawai kontrak ini terbayarkan.

“Kesimpulannya tidak ada sengketa administrasi dalam sengketa Pilwalkot Makassar, pihak hakim PTTUN terlalu menyederhanakan dalam penetapan pelanggaran pasal 71 UU Pilkada dan mengesampingkan aturan lain,” ujarnya.

Pihak Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah UPA Makassar menjadikan Makassar menjadi contoh agar tidak terjadi yurispondensi di wilayah lain.(*)