Baju Dokter Kecil Ditarik, Penyalur akan Lapor ke Tipikor Polda Sulsel

Jumat, 01 Juni 2018 | 09:33 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Rusli - GoCakrawala

Gowa,GoSulsel.com – Hasil rapat dengar pendapat (hearing,red) Komisi IV DPRD Gowa, Rabu, 30 Mei terkait pengadaan alat UKS atau baju dokter kecil menyisakan kekecewaan bagi pihak penyalur, Mince.

Ia berencana melaporkan Kadisdik Gowa, Dr Salam ke Tipikor Polda Sulsel. Kepada wartawan via telepon, Kamis (31/5/2018) subuh, Mince mengaku kecewa karena dalam rapat dengar pendapat itu, baju dokter kecil yang Ia salurkan ke sekolah diputuskan ditarik. 

pt-vale-indonesia

“Saya dirugikan. Keputusan rapat dengar pendapat itu tidak obyektif. Saya akan melapor ke Tipikor Polda, ” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Gowa, Mince membeberkan pemberian uang Rp150 juta terkait penyaluran buku bahasa daerah di sekolah.

Terkait pemberian uang tersebut, Mince berharap bahasa daerah yang disalurkan ke sekolah bisa lancar. Tapi faktanya, masih banyak sekolah yang tidak mengakomodir.

“Pak Kadis sama sekali tidak membantu. Bahkan pak Kadis mengirim pesan pendek (SMS). Bunyinya, jangan pernah hubungi saya lagi yah,” bebernya.

Mince juga menyebut ada beberapa oknum yang dia beri uang untuk kepentingan bisnisnya itu. Tidak hanya itu, sebelum rapat dengar pendapat di DPRD, Mince juga mengaku ditekan oleh oknum LSM, untuk tidak mengaku jika pernah bicara di media terkait dugaan permintaan uang oleh pejabat Disdik Gowa.

Hanya saja, Mince menolak mengungkapkan siapa oknum LSM tersebut. “Dewan juga menyarankan saya menyurat ulang,” akunya.

Ketua Komisi IV, Asriady Arasy yang dikonfirmasi membenarkan alat peraga berupa baju dokter kecil yang disalurkan Mince ke sekolah diputuskan ditarik. 

“Diknas sudah mengeluarkan keputusan untuk menarik sehingga kami mensupport agar baju dokter kecil itu segera ditarik karena merugikan pihak sekolah,” tegas Asriady.

Legislator Partai Demokrat itu juga menyatakan, alat peraga milik Mince itu wajib hukumnya ditarik karena dinilai ilegal sebab tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan.

“Disalurkan tanpa konfirmasi ke Diknas sebagai penanggung jawab pendidikan di Kabupaten Gowa,” tandasnya.

Kadisdik Gowa, Dr Salam sendiri enggan memberi tanggapan terkait keputusan rapat dengar pendapat Komisi IV. Pesan WA yang dikirimkan ke nomornya tidak direspon. (*)


BACA JUGA