BKIPM Makassar Lepas Liarkan Ribuan Bibit Komoditi Perikanan di Laut

Sabtu, 09 Juni 2018 | 14:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Indra Ahmad - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu & Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, lepas liarkan sekitar 2.622 ekor kepiting bakau, 57 ekor lobster dan 1.000 ekor benih kakap putih. Itu dilakukan selama Januari hingga Mei 2018. 

Dibandingkan tahun 2017, jumlah kepiting bakau yang dilepasliarkan sebanyak 2.490 ekor, pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 5%.

pt-vale-indonesia

Pelepasliaran dilakukan dibeberapa lokasi, antara lain Kawasan Hutan Mangrove Untia, Kawasan Hutan Mangrove Pangkep dan Taman Wisata Perairan Kapoposang dengan bekerjasama bersama instansi terkait seperti DKP Pangkep, PSDKP Makassar dan Pelabuhan Perikanan Untia.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Sitti Chadidjah mengatakan pelepasliaran ini merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan agar tetap lestari. 

“BKIPM Makassar sebagai unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan komoditi perikanan yang dilalulintaskan bukan merupakan komoditi yang dilindungi, dilarang atau dibatasi pengeluarannya,”ujarnya, Sabtu (9/6/2018).

Sitti Chadidjah menegaskan, jika ternyata ada komoditi perikanan seperti kepiting bakau ada yang bertelur dan dibawah ukuran yang dikirim, akan ditahan dan lepasliarkan di alam. 

“Komoditi perikanan yang dikirim akan disertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”terang Sitti.

Untuk menjaga ketersediaan dan keberadaan populasi kepiting bakau di alam, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Regulasi tersebut tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan Dari wilayah negara republik Indonesia.

Aturan ini menyatakan pada bulan Desember sampai Februari, kepiting bertelur diatas 200 gram bisa dilalulintaskan.

Sebaliknya, kepiting bertelur dilarang untuk diperdagangkan pada bulan Februari sampai Desember. Selain itu, untuk kepiting hasil budidaya yang dikirim harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten/kota setempat. 

“Sejak diberlakukannya aturan ini, BKIPM Makassar telah melepasliarkan ratusan kepiting bakau yang berukuran dibawah 200 gram ke habitatnya di alam,”pungkas Sitti.(*)