Polsek Panakkukang Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak dibawa Umur

Selasa, 12 Juni 2018 | 14:35 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR,GOSULSEL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang berhasil mengamankan Sophan alias Topan (24) pelaku penganiayaan terhadap anak di bawa umur di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (12/6/2018) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F Harahap mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika Unit Resmob yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga patroli malam.

pt-vale-indonesia

“Awalnya anggota Resmob panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melaksanakan Patroli/Hunting Antisipasi Kegiatan masyarakat sahur on The road di wilayah Panakukkang pada saat anggota melintas di jalan A. Pettarani salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Penganiayaan Berat (Anirat) telah pulang ke rumahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Ananda F Harahap mengatakan bahwa pelaku Sophan Alias Topan (24) sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu karena aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap anak di bawa umur.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, Sophan Alias Topan (24) mengakui kejahatan yang telah dilakukannya. Pelaku menebas tangan kiri korban dengan parang.

“Sophan alias Topan pada saat kejadian dalam keadaan mabuk atau dibawah kendali minuman keras serta mengakui telah melakukan anirat (aniaya berat) terhadap anak di bawah umur dengan cara menebas tangan kiri korban dan pelaku jugu mengakui setelah kejadian pelaku melarikan diri ke Maros dan membuang barang bukti sebuah parang yang di gunakan pelaku di sungai tepatnya di Maros,” tambahnya.(*)