APK Ilegal Menjamur, Panwas Maros Irit Komentar

Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:18 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) terhitung lima hari lagi. Tim pasangan NH-Azis kembali berulah dengan menyebar Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal berupa poster disepanjang jalan poros Maros-Makassar sampai ke perumahan milik warga.

Dari kondisi poster yang ditemukan, sudah banyak yang robek dan jatuh ketanah. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi poster yang kemungkinan sudah berhari-hari terpasang dan terlihat sangat jelas.

Tidak ada alasan bagi penyelenggara utamanya Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Maros, untuk tidak bertindak. Apalagi untuk berdalih tidak tahu menahu dengan keberadaan APK tersebut.

Namun, sangat disayangkan. Lantaran saat awak media mencoba menghubungi Ketua Panwaslu Kabupaten Maros Sufirman, lebih memilih bungkam dengan hanya berkata terima kasih saat dikonfirmasi via celular.

“Terima kasih Dinda,” ujar Sufirman. Sabtu (23/6/2018).

Sementara itu, menurut anggota Panwas Kecamatan Maros Baru Miftahuddin bahwa sejumlah APK serupa banyak tersebar di wilayah Kecamatan Maros Baru, utamanya di Desa Mattirotasi.

“Rencananya sebentar malam akan dilakukan penertiban,” katanya.


BACA JUGA