
Empat Jenis Uang Kertas Rupiah Ini Ditarik dari Peredaran, Segera Tukar di BI
Makassar, Gosulsel.com – Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang kertas rupiah lama. Hal tersebut dikarenakan BI telah melakukan pencabutan dan penarikan terhadap pecahan uang kertas tersebut.
“Saya belum mempunyai data uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran di Sulsel berapa banyak. Yang pasti, karena sudah lewat dari 5 tahun sejak ditarik dan dicabut dari peredaran, penukaran hanya bisa dilakukan di BI,” ujar Deputi Direktur BI Sulsel Divisi Pengembangan Ekonomi, Aryo Setyoso, Senin (25/06/2018).

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, empat pecahan uang kertas tersebut yaitu:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
“BI masih memberi kesempatan sampai akhir Desember 2018 untuk menukarkan uang yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran. Setelah itu, uang tersebut tidak bisa lagi ditukar di BI,” jelasnya.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
“Kami akan memanfaatkan semua jalur komunikasi agar masyarakat terinfokan,” tutupnya.(*)