PLN Se-Sulsel Nunggak Pajak Kendaraan Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 01 Juli 2018 | 15:10 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Sejumlah kendaraan operasional milik PLN Sulsel disinyalir menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) atau tidak melakukan daftar ulang pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Bapenda yang menangani 25 samsat se-Sulsel meminta PLN segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas.

pt-vale-indonesia

“Kami sudah melakukan  pendataan, ada ratusan kendaraan operasional milik PLN yang menunggak pajak kendaraannya dengan jumlah tunggakan (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) sekitar Rp 452 juta ,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan H. Harmin kepada wartawan Minggu (1/7/2018.

Ia mengatakan, tagihan pajak kendaraan PLN disinyalir mencapai Rp1,2 miliar namun yang menunggak pajak kendaraan hanya sekitar kurang lebih Rp 452 juta. Kemungkinan jumlah tersebut akan lebih besar lagi karena PLN mempunyai banyak kendaraan di kantor cabangnya yang berada di seluruh Sulsel.

Ia menghimbau PLN segera melunasi pajak kendaraannya karena PLN juga tidak memberikan toleransi kepada pelanggan PLN yang terlambat pembayaran listrik dengan cara langsung memutus aliran listrik.

“Kalau PLN langsung memutus jaringan listrik  pelanggan yang menunggak pembayaran listriknya, saya minta PLN juga harus membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini juga berlaku pada mitra kerja PLN, semua kendaraan mitra PLN juga harus membayar pajak kendaraan. PLN harusnya tidak bekerjasama dengan pihak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan,” kata Harmin.

Data yang diperoleh dari Bapenda Sulsel, tunggakan kendaraan berasal dari kendaraan operasional PLN cabang Bone, Bulukumba, Gowa, Makassar I, Makassar II, Palopo, Parepare, dan Pinrang dengan jumlah tunggakan (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) sebanyak Rp 452 juta.

Harmin menjelaskan, pada Senin (2/7) pihaknya akan menyampaikan surat tagihan pada kendaraan milik PLN di Makassar. Samsat lain di Sulsel juga akan menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan di samsat lain di seluruh Sulsel.

“Hari Senin Samsat se-Sulsel akan bersilaturahmi ke kantor PLN di se-Sulsel untuk menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan,  kami akan memberikan kesempatan untuk membayar, tidak akan bertindak sewenang-wenang seperti petugas PLN yang langsung memutus aliran listrik pelanggan yang menunggak pembayaran listrik,” ujar Harmin.

Terpisah, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik, menambahkan, pihaknya menemukan ada kendaraan operasional milik mitra PLN yang beroperasi malam-malam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (tanda nomor kendaraan polisi /TNKB).

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena melanggan aturan berlalu lintas dan dapat ditilang oleh petugas  kepolisian. (*)


BACA JUGA