PTSP Tak Perpanjang Izin Pub di Kawasan Nusantara, Ini Alasannya

Minggu, 01 Juli 2018 | 11:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, tidak memperpanjang izin pub (live music)  di Jalan Nusantara, Makassar. Pasalnya, kawasan ini nantinya akan menjadi kawasan pusat kuliner.

“Yang dimohonkan itu 35 izin, tetapi ada sebagian yang pub (live music). Itu tidak kita kasi izin. Yang ada (diiberi ijin) hanya kafe resto,”kata Kepala Dinas PM PTSP Andi Bukhti Jufri, saat ditemui di Balai Kota Makassar, belum lama ini.

pt-vale-indonesia

Ditemui pada kesempatan yang lain, Hamzah Kepala Sub Bidang Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Hamzah mengatakan bahwa pajak hiburan di Jalan Nusantara tidak signifikan jumlahnya.

“Pajak hiburan sedikit sekali disana karena cuma rumah bernyanyi, panti pijat, karaoke. Dan kontribusinya di pajak hiburan tidak signifikan. Di tutup juga tidak masalah,” jelas Hamzah.

Lanjutnya, meskipun pembayaran pajak yang dilakukan rutin setiap bulan, namun pertahun hanya di kisaran Rp 100-200 juta. Sementara, pembayaran pajak hiburan ditargetkan Rp 1 miliar.  

“Kemarin-kemarin kita masih menarik. Sedikit sekali, 1% dari target pajak hiburan kota Makassar,” paparnya.

Sementara itu, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan untuk segera menindaklanjuti kawasan kuliner Nusantara. “Kawasan Nusantara juga sudah masuk cepat disuruh tender,” terangnya.(*)