Jokowi Beri Kewenangan KPU Buat Atura Koruptor Dilarang jadi Caleg

Selasa, 03 Juli 2018 | 11:44 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

SIDRAP, GOSULSEL– Presiden Indonesia, Joko Widodo ikut memberikan tanggapan terkait aturan baru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan umum (KPU) tentang larang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PKPU itu baru saja ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018.

Menurutnya, pemerintah memberikan kewenangan ke KPU untuk membuat aturan.

pt-vale-indonesia

“Undang-undang memberikan kewenangan bagi KPU untuk membuat aturan. Peraturannya sudah dibuat oleh KPU, kalau ada yang tidak puas dengan aturan yang ada silahkan ke PTUN,” katanya, usai meresmikan PLTB Sidrap.

Jokowi juga menjelaskan pertentangan KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM yang sempat menolak untuk mengundangkan PKPU tersebut. Alasan Kemenkumham yakni larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tadi sudah saya sampaikan, UU memberikan kewenangan untuk membuat aturan yang namanya PKPU, tidak puas dan ingin komplain dan memperbaiki, silahkan digunakan. Kita ini negara hukum,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga sempat menyatakan hal serupa. Dia mengatakan KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menerapkan peraturan secara secara mandiri selaku lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kalau anda lihat di beberapa lembaga, sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri membuat peraturan secara mandiri,” kata Arief.

Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak melangkahi kewenangan yang diberikan. Selama ini, kata Arief, KPU telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dalam proses penggodokkan PKPU tersebut.

Misalnya, KPU melakukan rapat pleno serta berkonsultasi dengan Komisi II DPR bersama Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.

KPU sendiri akan melaksanakan Pemilu 2019 mendatang secara serentak. Pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden akan dilakukan di waktu yang sama, yakni pada 17 April 2019.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada 4-17 Juli 2018. Jika memenuhi syarat, para bakal calon ditetapkan secara resmi sebagai calon pada 20 September.(*)