Resmi, KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PKPU itu baru saja ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018.
Larangan eks koruptor menjadi caleg sendiri tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” mengutip bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No. 20 tahun 2018.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga sempat menyatakan hal serupa. Dia mengatakan KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menerapkan peraturan secara secara mandiri selaku lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kalau anda lihat di beberapa lembaga, sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri membuat peraturan secara mandiri,” kata Arief.
Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak melangkahi kewenangan yang diberikan. Selama ini, kata Arief, KPU telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dalam proses penggodokkan PKPU tersebut.
Misalnya, KPU melakukan rapat pleno serta berkonsultasi dengan Komisi II DPR bersama Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.
KPU sendiri akan melaksanakan Pemilu 2019 mendatang secara serentak. Pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden akan dilakukan di waktu yang sama, yakni pada 17 April 2019.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada 4-17 Juli 2018. Jika memenuhi syarat, para bakal calon ditetapkan secara resmi sebagai calon pada 20 September.(*)