50% DBH Cukai Tembakau Harus ke Sektor Kesehatan

Senin, 09 Juli 2018 | 14:18 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, rapat evaluasi pengguna Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau di Hotel Arthama, Senin (9/7/2018). Rapat ini untuk mengevaluasi pemanfaatan anggaran dari APBN selama semester pertama 2018.

Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan pemanfaatan DBH cukai tembakau di beberapa kabupaten-kota belum tepat. Terutama untuk penggunaan 59 persen di sektor kesehatan.

pt-vale-indonesia

“Sesuai aturannya 50 persen untuk program Jaminan Kesehatan Nasional. Seperti pembangunan puskesmas dan pengadaan mobil ambulans. Ini yang masih kurang dipahami oleh pemda,” katanya

Tautoto menyebutkan dalam penjabarannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten-kota terkadang terjadi tumpang tindih. Antara program yang dibiayai oleh DBH cukai tembakau dan Pajak Rokok.

“Sama dengan pajak rokok yang ditransfer ke daerah, 50 persen juga untuk kesehatan. Jadi kalau ini dimanfaatkan dengan baik oleh daerah, anggaran yang ada di dinas kesehatan bisa digeser untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.

Selain untuk kesehatan, DBH cukai rokok juga bisa digunakan untuk peningkatan dan pelatihan kerja, pembinaan industri, lingkungan sosial, serta sosialisasi terkait masalah cukai ilegal.

Tak hanya itu, Kepala Bapenda Sulsel ini juga meminta daerah yang menerima DBH cukai tembakau untuk rutin melaporkan hasil penggunaan anggaran. Sebab, proses pencairan anggaran akan dilakukan setelah pelaporan masuk.

Kepala Biro Ekonomi Sulsel, Since Erna Lamba mengatakan tahun ini jumlah DBH cukai tembakau yang diterima Sulsel sebesar Rp16,8 miliar. Ini mengalami penurunan dibandingkan yang diterima Sulsel tahun 2017 Rp20,9 miliar. (*)

 


BACA JUGA