Banyak Warga Binaan Lapas Bolangi Tidak Punya e-KTP, Disdukcapil Gowa Lakukan Survei

Selasa, 10 Juli 2018 | 14:32 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

GOWA,GOSULSEL.COM— Lapas Narkotika Bolangi atau Lapas Narkotika Kelas II Makassar pekan lalu kedatangan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa untuk survei wajib KTP.

Kedatangan Disdukcapil Gowa ini juga berkat permintaan Kalapas Narkotika, Victor Teguh Prihartono yang berharap ada perekaman eKTP khusus bagi para narapidana (napi) setempat.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut dibenarkan Kasi Pendataan Disdukcapil Gowa, Jamal, dirinya mengatakan, pihaknya telah mengunjungi Lapas Narkotika sekaligus melakukan survei data para napi yang dianggap tidak memiliki identitas.

“Iya kami sudah berkunjung ke Lapas Narkotika dan dari pihak kami Disdukcapil bisa melakukan perekaman terhadap para napi tak memiliki eKTP sepanjang mereka punya data NIK sebelumnya,” ujar Jamal. Selasa (10/7/2018).

Lebih lanjut, Jamal menuturkan, terkait perekaman yang dilakukan kepada para warga binaan dapat saja dilakukan, namun warga binaan tersebut harus berada dalam data base.

“Soalnya kalau tidak ada dalam data base kita akan susah mendeteksi kependudukannya. Atau siapa tahu mereka sudah punya eKTP. Hal ini perlu diketahui agar tidak terjadi data ganda. Siapa tahu mereka merupakan penduduk kabupaten lain dan sudah punya eKTP atau sudah pernah merekam diri di daerahnya kemudian masuk di lapas. Jika mereka punya, maka kita di Gowa tidak bisa melakukan layanan perekaman itu pada yang bersangkutan,” terangnya.

Senada dengan Jamal, Kadis Dukcapil Gowa, Ambo juga mengatakan, proses perekaman dapat dilakukan dengan mudah dan cepat asalkan warga yang bermohon memiliki data base.

“Akan sulit bagi kita melakukan perekaman terhadap warga yang tidak ada dalam data base. Atau pun sudah ada dalam data base namun dia berasal dari daerah/kabupaten lain. Jangan sampai jika kita lakukan perekaman maka keluar data ganda kependudukan. Ini jelas pelanggaran. Jadi sepanjang warga lapas bersangkutan punya NIK dan berada dalam data base dan merupakan asli Gowa maka kita bisa layani perekaman jika memang belum memiliki KTP elektronik,” tambah Ambo.

Diketahui sebelumnya, pada pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur 2018 lalu, sekitar 500 jiwa penghuni Lapas Bolangi tidak menyalurkan hak pilihnya, karena tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT. (*)


BACA JUGA