Aturan Baru, UU No 2 Tahun 2017 Atur Badan Usaha dan Tenaga Kerja Asing
Makassar, Gosulsel.com — Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, di Hotel d’Maleo Makassar, Jalan Pelita Raya, Rabu (11/7/2018).
Mewakili Kepala Dinas Bina Marga Sulsel, Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Konstruksi Dinas Bina Marga Sulsel, Ir. Eddy Jaya Putra, MT membuka sosialisasi tersebut. Dalam Sambutannya Edy Jaya Putra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman dalam bidang jasa konstruksi dan aturan baru dalam Undang – Undang Tersebut.
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999. Salah satu aturan baru yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tersebut adalah keberadaan badan usaha milik asing dan tenaga kerja asing.
Dalam Undang – Undang tersebut diatur tentang keberadaan badan usaha asing yang berada di Indonesia. Dalam rapat tersebut dijelaskan badan usaha asing harus mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing, menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan dan mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri.
Sedangkan tenaga kerja asing yang diatur dalam Undang – Undang tersebut adalah pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memiliki surat tanda registrasi dari menteri dan hanya menduduki jabatan tertentu sesuai perundang – undangan.(*)