
Ditahan, Istri Ceo PT Abu Tours Terancam 20 Tahun Penjara
Makassar, GoSulsel.com – Ditreskrimum Polda Sulsel, menahan Nursyahriah Mansyur dalam kasus dugaan penipuan PT Abu Tours, pada Selasa (10/8/2018) Malam. Istri Ceo PT Abu Tours ini terancam 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan adalah, isteri Ceo Abu Hamzah, Nursyahriah Mansur.

“Isteri dari Ceo PT Abu Tours Hamzah Mamba (Nusyahriah) kami tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dia akan langsung ditahan bersama tersangka lain,” kata Dicky.
Pelaku terjerat pasal TPPU karena telah mendistribusikan sebagian dana jamaah abu tours untuk keperluan lain.
Kata Dicky “Tersangka mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan abu tours yang berasal dari jamaah untuk keperluan pribadinya dan mendistribusikan dana untuk keperluan lain diluar kepentingan perjalanan dan turut serta ditemukan aliran dana dari rekening penampungan ke rekening pribadi tersangka”
Nursyahriah Mansyur sebagai Komisaris yang bertindak mengendalikan lalu lintas keuangan PT Abu Tours telah mendekap di rutan Polda sejak Selasa (10/8/2018) kemarin.
sebelumnya telah ditetapkan tersangka lain yaitu Khairuddin sebagai komisaris PT Abu tours juga dengan pasal yang sama.
Menurut Kombes Dicky, dua tersangka ini, Nursyahriah dan Khairuddin dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
selain itu beberapa bulan yang lalu tim penyidik Ditreskrimsus Polda tetapkan tersangka lain yaitu bos besar PT Abu Tours Hamzah Mamba (37) dan mantan manager keuangan Abu tours M. Kasim.(*)