Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur Melaksanakan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Batas Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Gelar Penertiban, Samsat Lutim Raup Rp 10 Juta PKB

Kamis, 19 Juli 2018 | 13:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Luwu Timur, Gosulsel.com – Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di batas Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/7/2018).

Dalam kegiatan itu, ada 12 unit kendaraan yang terjaring. Ada lima pemilik kendaraan yang langsung membayar di tempat, dua pemilik roda dua dan tiga pemilik roda empat.

pt-vale-indonesia

“Total penerimaan kurang lebih Rp 10 juta,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab.

Kegiatan melibatkan anggota polisi lalu lintas Polres Luwu Timur. Petugas juga menyarankan wajib pajak agar sadar membayar PKB-nya tepat waktu untuk menghindari denda administrasi.

“Setiap bulan dilaksanakan bekerja sama dengan mitra Polres Luwu Timur,” lanjutnya.

Rencananya, hari ini Kamis (19/7/2018) kegiatan yang sama akan kembali dilaksanakan. Rajab juga berharap agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Karena menurutnya, pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sudah memperoleh Rp 52,6 milliar dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. DBH tersebut dari pajak yang dikelola oleh UPT Pendapatan Lutim.

Nilai tersebut terungkap dalam sosialisasi pajak daerah Bapenda Sulsel di Cafe 533 Malili, Desa Puncak Indah, Kamis (28/6/2018). Dana bagi hasil diperoleh Pemkab Luwu Timur dari pajak yang dikelola oleh UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur hingga 31 Mei 2018.(*)