Jasa Raharja Intensifkan Asuransi Penumpang Angkutan Umum di Gowa

Kamis, 19 Juli 2018 | 12:32 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

SUNGGUMINASA, GOCAKRAWALA– PT Jasa Raharja Cabang bersama Satlantas Polres Gowa kembali melakukan intensifikasi asuransi kecelakaan bagi penumpang umum kepada sejumlah angkutan umum di Gowa, Kamis (19/7/2018).

Setelah kemarin di Jl. Poros Malino, Kali ini intensifikasi digelar tidak jauh dari Pasar Sentral Sungguminasa yakni Jl. Masjid Raya Gowa.

pt-vale-indonesia

Koordinator Jasa Raharja Cabang Gowa, Andi Parman menjelaskan jika intensifikasi ini dilakukan sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964.

“Dimana setiap penumpang angkutan umum berhak atas dana pertanggungan wajib kecelakaan atau dengan kata lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum,” ujarnya.

Berdasarkan UU, setiap pemilik kendaraan angkutan umum wajib membayar premi Rp 25 ribu perbulan atau Rp 300 ribu pertahun.

“Sebenarnya pembayaran preminya itu Rp 25 ribu perbulan. Rp 1.000 perhari, 25 hari kerja. Tapi organda disini minta dibayar pertahun saja jadi Rp 300 ribu,” lanjutnya.

Lebih jauh dia menjelaskan premi itu diambil dari uang sewa yang dibayarkan penumpang angkutan umum.

“Misalnya saja penumpang naik ke Takalar terus bayar Rp 5.000, dari situ Rp 60 nya dikumpulkan pemilik angkutan dan dibayarkan ke Jasa Raharja. Ini kan buat penumpangnya juga,”jelasnya.

dilokasi, masih ada sopir yang merasa berat membayar. Diakibatkan menunggak sejak tahun 2015 lalu. Meski lainnya memilih membayar dari pada berurusan panjang.

“Bagaimana mau membayar, ini saja uang setoran perhari Rp 30 ribu ji. Baru saya mau bayar Rp 1,2 juta. Belum lagi buat anak istri di rumah. Saya suka ji kalau kendaraan ku lengkap, tapi ini ban gundul saja susah diganti,” ujar seorang pemilik angkot, Daeng Ali.(*)