logo DPD RI

MK Larang Pengurus Partai Daftar DPD, Tamsil Linrung: Saya Setuju

Selasa, 24 Juli 2018 | 09:34 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan di masa tahapan pendaftaran.

MK memutuskan pengurus partai politik dilarang mencalonkan sebagai anggota DPD/Senator. Putusan itu dibacakan siang kemarin, Senin (23/72018) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

pt-vale-indonesia

Hal ini tentu merugikan calon senator tertentu. Pasalnya, KPU sudah menetapkan calon senator yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun diantara calon yang ditetapkan, ada beberapa yang merupakan masih tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik.

Di Sulawesi Selatan misalnya, diantara 23 calon senator yang sudah ditetapakan memenuhi syarat oleh KPU, setidaknya ada calon senator yang masih tercatat sebagai kader parpol berdasarkan penelusuran GoSulsel.com.

Mereka adalah HM.Roem (Ketua Harian Golkar Sulsel), Sindawa Tarang (Korwil Golkar Gowa-Takalar), Ajiep padindang (Golkar), Mustafa rate (Nasdem) dan Tamsil Linrung (PKS).

Tamsil Linrung yang dimintai tanggapan soal keputusan MK mengaku sangat setuju. Ditanya soal dirinya juga yang masih terdaftar sebagai kader PKS, Tamsil mengaku bahwa dirinya bukan lagi pengurus.

“Saya bukan pengurus partai,” kata Tamsil Linrung, Selasa (24/7/2018).

Diketahui, saat ini Tamsil Linrung masih tercatat sebagai anggota DPR RI. Meski begitu, dia memang tidak tercatat sebagai pengurus partai. (*)