
Advokat Muda Maros Dorong Pemda Terbitkan Perda Bantuan Hukum
Maros, Gosulsel.com — Salah seorang advokat muda asal Kabupaten Maros A. Fadly Abirafdi, mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Maros untuk mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai bantuan hukum untuk warga yang berekonomi lemah.
Dengan hadirnya Perda tentang bantuan Hukum ini nantinya akan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, utamanya dalam hal memperoleh bantuan hukum dan atau pendampingan hukum pada suatu kasus.

“Dengan hadirnya perda itu, maka akses keadilan akan hukum bisa terpenuhi dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Landasan yuridisnya ini jelas di undang-undang bahwa setiap warga negara berhak atas pembelaan dihadapan hukum,” kata Alumni Hukum UMI yang akrab disapa Once, Kamis (26/7/2018).
Ia menyebutkan bahwa saat ini produk yang digagasnya sejak 2 tahun lalu saat masih menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang itu, sudah masuk pada tahap pengkajian naskah akademik.
“Hal ini sangat perlu untuk bagaimna masyarakat yang tergolong ekonomi lemah juga bisa mendapat perlakuan sama dalam menghadapi masalah. Jadi, perda ini nantinya semacam Pemerintah memberikan subsidi agar beban masyarakat kecil minimal diringankan,” katanya.
Selain itu, lanjut Once bahwa penggodokan Perda tentang bantuan hukum juga merupakan program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Makassar, Sinjai, Takalar dan Wajo. Kabupaten dan kota tersebut sudah memiliki Perda bantuan hukum, daerah lain juga sementara melakukan kajian yang serupa. Kita berharap kiranya tahun ini di Maros sudah mulai diberlakukan. Hal ini sebagai bentuk dari semangat pemberantasan kemiskinan dan mencari akses keadilan, khususnya di Kabupaten Maros,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama untuk mendorong pemerintah dalam melahirkan produk hukum tersebut. Demi keberlangsungan akan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Maros.(*)