BNNP Amankan 3 Tersangka Pengedar 5 Kilogram Sabu di Sidrap

Kamis, 02 Agustus 2018 | 16:33 Wita - Editor: Irwan AR -

MAKASSAR,GOSULSEL.COM– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merilis pengungkapan kasus 5 kilogram sabu yang ditemukan di Kabupaten Sidrap. Rilis ini dilakukan di Kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal, Kamis (2/8/2018).

Dalam kasus pengungkapan tersebut, BNNP Sulsel yang dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap tiga pelaku, yakni Toni bin Amang, Saddang, dan Donny.

pt-vale-indonesia

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto mengatakan penangkapan pertama dilakukan 19 Juli lalu dengan tersangka Toni bin Amang.

“Dia (Toni) kita tangkap jam 03.00 Wita di depan SMPN 2 Rijang, Sidrap,”sebut Brigjen Pol Mardi.

Dari tangan Toni, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1, 8 kilogram. Toni mengaku mendapatkan barang tersebut dari Saddang (29).

Sekitar tiga jam lebih setelah penangkapan Toni, Saddang pun berhasil diamankan petugas dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,8 kilogram.

Dari keterangan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan Donny yang saat dibekuk berada di daerah
Jakarta Pusat.

“Jadi Donny kita tangkap pada 21 Juli 2018, itu sekira pukul 06.30 Wita di Jalan Cempaka putih tengah, Jakarta Pusat,” terang Mardi.(*)