Pengedar Obat Daftar G Dicokok Polisi di Gowa

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 18:51 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Kanit Intelkam Polsek Tinggimoncong, Aiptu Sulaiman Tahir mengamankan diduga pengedar berinisial AR (28). Pelaku kedapatan membawa sebanyak 484 butir obat jenis tramadol, di Dusun Sironjo, Desa Majannang, Kecamatan Parigi, Gowa, Sabtu (4/8/2018). 

Melihat gerak gerik AR yang mencurigakan dan di anggap orang asing, di wilayah Dusun Sironjo sehingga masyarakat melaporkan kepada pemerintah setempat, sekitar pukul 22.00 Wita.

Tidak menunggu lama kanit intelkam menuju lokasi yang di duga adanya pemuda yang di amankan oleh masyarakat.

Hasil pemeriksaan dan pengeledahan tas yang di bawah AR berhasil mengamankan jenis obat tramadol sebanyak 56 sachet yang di kemas isi 10 butir dan 5 butir.

AR,langsung di gelandang ke Polsek Tinggimoncong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ditempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi kepada anggotanya yang telah berhasil mengamankan pengedar obat jenis tramadol.

“Kami akan tindak tegas agar memberantas semua jenis penyalah gunaan obat terlarang,” pungkasnya.(*)