Pemkab Gowa Gelar Sosialisasi Kearsipan, Ini Tujuannya

Rabu, 08 Agustus 2018 | 16:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa,Gosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Tingkat Kabupaten 2018, Giat ini berlangsung di Baruga Krg Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (8/8/2018).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gowa, Muh Taslim menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman tentang pengelolaan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pt-vale-indonesia

“Sosialisasi yang diikuti sebanyak 100 orang peserta yang merupakan unsur seluruh kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa, pimpinan Parpol dan satuan pendidikan untuk memberikan informasi tentang implementasi Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelas Taslim.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Gowa, Firman Djamaluddin yang membuka secara resmi sosialisasi ini mengatakan, arsip mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi, baik organisasi kemasyarakat lainnya.

“Masalah kearsipan belum sepenuhnya menjadi perhatian baik oleh masyarakat umum, organisasi pemerintah maupun suatu organisasi swasta sebab banyak orang yang masih belum mengetahui atau belum memahami arti penting dan manfaat arsip dalam kehidupan sehari-hari bagi pribadi maupun bagi organisasi,” kata Firman dihadapan peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan dan kinerja kita khususnya dalam peningkatan pengelolaan kearsipan.

“Saya harap agar setiap SKPD mempunyai unit pengelola kearsipan dan dapat membenahi pengelolaan arsip masing-masing di SKPD,” pesan Asisten Administrasi Umum Pemkab Gowa.(*)


BACA JUGA