Gugatan TMS-Mizar Ditolak MK
SINJAI, Gosulsel.Com– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menolak secara keseluruhan tuntutan pasangan calon Bupati Sinjai dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan Takyuddin Masse-Mizar Roem, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/8/2018).
Komisioner KPU Sinjai Muh Ridwan menyampaikan bahwa sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi berlangsung pada pukul 13.50 Wita dengan memutuskan bahwa MK menolak keseluruhan pemohon pasangan Takyuddin Masse-Mizar Roem secara keseluruhan.
” MK memutuskan menolak seluruhnya tuntutan pasangan calon Takyuddin Masse-Mizar Roem yang baru saja selesai sidangnya,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa alasan penolakan hakim MK kepada tuntutan Takyuddin Masse-Mizar Roem karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan pasal 1 ayat huruf b UU No 10 Tahun 2016.
Dengan demikian Ridwan menyampaikan bahwa langkah selanjutnya tinggal menunggu tiga hari pasca putusan MK lalu menetapkan pasangan calon bupati Sinjai A Seto Gadhista Asapa-A Kartini Ottong sebagai pemeroleh suara terbanyak pada Pilkada Sinjai lalu.
Sementara untuk gugatan Sabirin Yahya-Andi Mahyanto sendiri yang sempat didaftarkan di MK juga tidak berlanjut, tim pasangan ini lebih dulu mencabut gugatannya. (Izhar/Kontributor Sinjai)