Hasan Sijaya: Sulsel Kekurangan Tenaga Arsip

Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Sistem kearsipan yang ada di Sulawesi Selatan ternyata belum sepenuhnya berjalan baik. Padahal kegiatan arsip merupakan hal yang penting untuk melindungi dokumen penting pemerintahan. 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Sulsel, Hasan Sijaya mengakui tak hanya masalah sistem. Khusus Pemprov Sulsel misalnya masih kekurangan tenaga arsip yang merupakan jabatan fungsional. 

pt-vale-indonesia

“Idealnya kita butuh 106 orang untuk semua OPD, namun saat ini yang ada baru 86 orang. Kita minta setiap OPD minimal 2 orang tenaga arsipnya, tapi ini kurang diperhatikan,” kata Hasan usai penyerahan aplikasi E-Arsip dan pelantikan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/8/2018). 

Hasan menyebutkan untuk menambah tenaga arsip ada dua langkah yang bisa ditempuh, pertama menerima pegawai baru dengan latar belakang sarjana perpustakaan atau kearsipan. Kedua dengan melatih ASN yang sudah ada tentang arsiparis.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sistem kearsipan. Apalagi Pemprov Sulsel telah menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) e-Arsip. 

“Kalau untuk kabupaten-kota, baru dua yang akan menggunakan sistem e-Arsip ini yaitu Bone dan Pinrang. Tentu kita berharap, semua daerah bisa menggunakan sistem ini nantinya,” jelasnya. 

Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina menambahkan masalah arsip sangat penting dan tak bisa diukur dengan uang. Dirinya meminta Dinas Arsip dan Perpustakaan Sulsel segera menyusul Pergub terkait masalah arsip. 

“Perlu ada Pergub untuk menjamin keamanan arsip, ini amanah UU dan Permendagri. Tadi sudah diserahkan dan retensi arsip. Ada masa arsip bisa dimusnahkan, selama ini harus bersurat ke Jakarta,” tambahnya. 

Tautoto melanjutkan, saat ini pengelolaan surat yang ada di Pemprov Sulsel sudah berbasis elektronik. Sehingga pimpinan atau pejabat terkait bisa melakukan disposisi meski tak masuk kantor.(*)