#

Menang di MK, Pasangan IlhamSAH Sempurnakan Kemenangan Rakyat

Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:39 Wita - Editor: Baharuddin -

Jakarta,GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Bantaeng, Kamis (9/8/2028) siang ini.

Dalam sidang itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Andi Sugiarti MK-Andi Mappatoba (Sumanga’NA). 

pt-vale-indonesia

Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng lima tahun ke depan. Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Bantaeng. Dari hasil keputusan ini, pasangan Sumanga’NA tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Bantaeng.

Ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. Salah satunya adalah permohonan pemohon salah objek. Hakim menilai permohonan pemohon tidak tepat untuk disidangkan di MK. 

“MK tidak berwenang mengadili perkara seperti yang diajukan pihak pemohon,” kata hakim MK, I Dewa Gede, siang ini. 

Hal yang sama juga diungkapkan hakim anggota lainnya, Anwar Usman. Dalam persidangan dia mengabulkan eksepsi termohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tim Hukum IlhamSAH, Suardi mengatakan, kemenangan di MK ini adalah kemenangan sempurna untuk pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin. Berkat adanya putusan ini, hasil Pilkada Bantaeng tidak bisa lagi diperkarakan. 

“Tidak ada lagi langkah hukum yang bisa membatalkan putusan hasil Pilkada Bantaeng,” jelas dia.(*)


BACA JUGA