Tambang Ilegal, Walhi Sulsel Curigai Keterlibatan Kepala Desa dan Camat Moncogloe

Minggu, 12 Agustus 2018 | 17:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com — Setelah Walhi Sulsel menuding adanya bekingan oknum kepolisian dan anggota dewan. Kini pihaknya juga menaruh curiga kepada kepala Desa Moncongloe Bulu dan Camat Moncongloe yang diduga ikut menikmati hasil penambangan ilegal tersebut. 

“Seharusnya Camat dan Kades bertindak tegas. Siapapun yang bekengi dan menjadi pemilik tambang ilegal, harus ditindak tegas. Bukan karena adanya jatah bulanan, sehingga penambangan menjadi lancar,” ujar Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin. Minggu (12/8/2018).

pt-vale-indonesia

Menurutnya keterlibatan oknum kepolisian dan anggota dewan membuat Camat dan Kepala Desa ogah mengambil sikap tegas, untuk menindak tambang yang merusak Moncongloe. 

Berdasarkan, hasil temuan tim Walhi Sulsel, di Kecamatan Moncongloe, ada 11 kegiatan tambang yang merusak gunung. Dari 11 tambang tersebut, hanya dua yang memiliki izin. Adanya sembilan perusahaan tambang yang tidak berizin, menjadi bukti kebobrokan pemerintah. Penambang leluasa menambang meski tidak memiliki izin. Seharusnya tambang dilakukan secara legal.

“Kami hanya menemukan dua kegiatan tambang yang memiliki izin. Selebihnya kami menduga kuat tanpa izin. Yang punya izin juga tidak boleh sesukanya mengeruk tanah di desa. Pemilik izin juga harus menerapkan kaidah-kaidah lingkungan hidup,” katanya.

Amin melanjutkan, pengerukan atau tambang galian tersebut memiliki daya rusak. Selain merusak lahan pertanian, tambang juga membuat warga menghirup udara bercampur debu.(*)