Utang Narkoba Dibalik Kebakaran yang Menewaskan 6 Orang di Jalan Tinumbu

Minggu, 12 Agustus 2018 | 22:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Indra Ahmad - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Satreskrim dan Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menguak pelaku di balik peristiwa kebakaran yang menghanguskan 5 rumah dan memakan 6 orang korban jiwa di Jalan Tinumbu Lorong 166, Senin (6/8/2018) lalu. 

Diduga eksekutor dibalik pembakaran tersebut dilakukan oleh Andi Muhammad Ilham (23) bersama rekannya Rahman alias Appang yang saat ini masih berstatus DPO.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, aksi tersebut diduga didalangi oleh Andi Akbar Ampu (32) warga Mallengkeri kota Makassar yang saat ini masih berstatus narapidana kasus pembunuhan dan narkotika. 

“Penyebab tersangka melakukan pembakaran ini karena Fahri tidak membayar narkoba dari Akbar sebanyak 9 paket senilai 10 juta,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Minggu (12/8/18).

Irwan menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Lapas terhadap tersangka Akbar, ditemukan barang bukti berupa timbangan narkotika dan empat buah smartphone. 

Sedangkan barang bukti dari tersangka Andi Ilham ditemukan barang bukti botol mineral yang diduga diisi dengan minyak tanah untuk kemudian dilakukan pembakaran pada rumah korban. 

“Jadi para tersangka ini melakukan penagihan tapi disertai dengan pembakaran,” lanjut Irwan.

Tidaknya hanya menyuruh orangnya untuk melakukan pembakaran, Akbar ditenggarai juga menyuruh tersangka lain yaitu Wandi, Haidir dan Riswan idris untuk melakukan penagihan 9 paket narkoba kepada Fahri. 

Saat melakukan penagihan, ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap Fahri sebelum terjadinya kebakaran tersebut. 

“Kalau kejadian pembakaran terjadi pada Senin lalu maka penganiayaan oleh tiga pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu malam,” sebutnya. 

Atas tindakan tersebut, Akbar Dg Ampu dan Andi Muhammad Ilham Agsari ini dijerat pasal 340 subsider 187 junto pasal 55 dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Riswan, Haidir, dan Wandi adalah pasal 170 KUHP dengan denda kurungan 5 tahun 6 bulan, dan pasal 351 KUHP dengan denda kurungan paling lama 5 tahun.(*)