Terdakwa Politik Uang di Pilkada Bantaeng Divonis Enam Bulan Penjara Denda Rp200 Juta

Selasa, 14 Agustus 2018 | 23:09 Wita - Editor: Irwan AR -

Bantaeng, GoSulsel.Com – Meski KPU Bantaeng telah menetapkan Ilham Azikin dan Sahabuddin, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng terpilih berdasarkan rapat pleno yang digelar KPUD setempat, Minggu (12/8). Namun persidangan terkait pelanggaran pilkada tetap berjalan dan memasuki tahap sidang putusan.

Ini terbukti setelah terdakwa kasus money politic dalam pilkada Kabupaten Bantaeng Ira Marlina divonis enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng, Selasa (14/8) sekitar pukul 14.30 wita.

pt-vale-indonesia

Majelis hakim yang diketuai Karsena SH MH, bersama dua anggota yakni Nasrul Kadir SH, Moch Bekti Wibowo SH, memutuskan Ira Marlina terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana telah memberikan uang sebagai imbalan kepada warga untuk memilih calon tertentu saat kampanye dalam pilkada Kabupaten Bantaeng.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar pasal 187A ayat 1 jo73 ayat 4 huruf C UU No 10 tahun 2016 yaitu memberikan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung kepada WNI untuk mempengaruhi dalam pemilihan.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena dianggap telah menciderai proses demokrasi pilkada di Bantaeng. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan secara terus terang mengakui perbuatannya serta memilki anak kecil yang masih butuh perhatian,” kata ketua majelis.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Hendarta SH dan Hajar Aswad, SH. Sebelumnya, JPU menuntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Bantaeng diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut satu pasangan Muhammad Alwi-Nurdin Halim, paslon nimor urut dua Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba, serta padangan nomor urut tiga Ilham Azikin-Sahabuddin.

Kasus money politic ini dilaporkan nomor urut dua pasangan Andi Sugiarti-Andi Mappatoba karena diduga terjadi politik uang yang dilakukan paslon lain.

Kontributor: Asmaun/GoSulsel.Com


BACA JUGA