Hingga Juni 2018, Pemkab Lutra Bakal Terima Rp 22,2 Miliar DBH

Rabu, 15 Agustus 2018 | 20:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Luwu Utara, GoSulsel.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto TR yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Masbit Taufiek membuka sekaligus membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah di Masamba, Luwu Utara (Lutra), Selasa (14/8/2018).

Sosialisasi tersebut dihadiri seratusan peserta yang merupakan komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Lutra, mahasiswa, sejumlah pelanggan Samsat Lutra, Kanit Regident Samsat Lutra dan Jasa Raharja Lutim juga hadir dalam sosialisasi tersebut.

pt-vale-indonesia

Masbit mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sadar dan sukarela membayar pajak setiap tahun.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini pelanggan samsat akan sukarela ke samsat untuk membayar pajak kendaraan begitu tahu masa pajaknya sudah akan jatuh tempo,” katanya.

Lanjut Masbit saat ini Samsat Masamba melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggannya, antara lain dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, penagihan pajak secara door to door, pemberian informasi pajak via sms dan twitter, dan masih banyak lagi.

“Jadi sudah tidak ada alasan lagi para pelanggan samsat untuk menunda-nunda pembayaran pajaknya, karena samsat sudah menyiapkan berbagai pelayanan,” katanya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutra Rajab yang juga bertindak selaku moderator dalam acara sosialisasi ini.

Hingga Juni 2018, Pemkab Lutra akan menerima dana bagi hasil (DBH) pajak daerah sebesar Rp 22,2 miliar. Dana yang berasal dari pajak yang dikelola UPT Lutra ini akan dikirim melalui rekening pemkab.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel DPRD Provinsi Sulsel H. Armin Mustamin Toputiri yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mengajak mengimbau kepada peserta sosialisasi untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.(*)