Tiga Hari Penertiban Kendaraan, Samsat Maros Raup Rp 37 Juta

Rabu, 15 Agustus 2018 | 22:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros atau Samsat Maros menggelar penertiban kendaraan selama tiga hari, Senin-Rabu (13-15/8/2018). 

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros Hj. Zaenab Saleh mengatakan bahwa dalam penertiban ini petugas berhasil menertibkan 77 unit kendaraan yang terdiri dari roda 2 dan roda 4.

pt-vale-indonesia

Dari jumlah tersebut 60 unit di antaranya membayar di tempat dengan jumlah pemasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 37.865.900. sementara itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak akan dikenakan tilang oleh kepolisisan.

“Selama tiga hari menggelar penertiban kami berhasil memasukkan pajak ke kas daerah sebesar Rp 37.865.900. Mereka membayar pajak melalui samsat keliling yang menyertai penertiban,” kata Hj. Zaenab Saleh.

Kasi Pendataan dan Penagihan UPTP Maros M Aras Akbar menambahkan, penertiban ini akan terus kami gelar namun belum menentukan waktunya.

M Aras Akbar juga menjelaskan, penertiban ini didukung oleh sejumlah staf Samsat Maros dan Satlantas Polres Maros.(*)


BACA JUGA