Kejari Gowa – Perum Bulog Teken MoU Tata Laksana Hukum Perdata

Kamis, 16 Agustus 2018 | 23:03 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dengan Perum Bulog Sub Divre Makassar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut dilaksanakan di aula Kejari Gowa di Jl Andi Mallombasang No 63, Sungguminasa, Kamis (16/8/2018) pagi.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Gowa, Susanto selaku pengacara negara dengan Abdul Mukti selaku Kepala Perum Bulog Sub Divre Makassar yang wilayah kerjanya juga meliputi wilayah Kabupaten Gowa.

Kajari Gowa, Susanto melalui Kasi Intelijen, Arif Suhartono, kepada media usai penandatanganan MoU tersebut, mengatakan kerjasama ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Dijelaskan Arif, manajemen dan tata laksana tugas seksi perdata dan tata usaha negara didasarkan pada Undang-undang RI No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan administrasi sesuai dengan yang digariskan oleh KEPJA Nomor : Kep-157/A/JA/11/2012 Tanggal November 2012.

Sedangkan tata laksana Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara tambah Arif meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum Lain.

“Bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya dari Bidang Datun tersebut diberikan Kejaksaan secara gratis atau cuma-cuma,” jelas Arif.

Sementara itu Kepala Perum Bulog Sub Divre Makassar, Abdul Mukti, berharap dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Gowa dapat membantu mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi Perum Bulog Sub Divre Makassar terutama yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.

“Jadi MoU ini kita lakukan untuk bisa kami jadikan dasar penanganan dalam mengatasi masalah yang dihadapi Bulog,” katanya.(*)


BACA JUGA