Bertandang ke Bajeng, Rahman Syah Paparkan Perda Lingkungan

Sabtu, 18 Agustus 2018 | 15:11 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Masalah lingkungan masih menjadi sesuatu yang kerap tak dihiraukan dalam kehidupan keseharian masyarakat luas. Karenanya, sosialisasi dan penyebarluasan aturan terkait isu lingkungan perlu dilakukan secara berkesinambungan.

Seperti yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Rahman Syah. Tak henti, dari satu tempat ke tempat lain, anggota Komisi C DPRD Sulsel itu mengajak masyarakat lebih peka kepada kelestarian lingkungan.

pt-vale-indonesia

Bertempat di Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Sabtu (18/8) Rahman Syah menggandeng komunitas peduli lingkungan guna membahas Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Lingkungan.

“Peraturan ini ada agar kita semua bisa memperlakukan lingkungan kita sebaik mungkin,” tutur legislator dari dapil Gowa-Takalar itu.

Tokoh masyarakat Desa Panyangkalang Muhlis mengutarakan, bahwa masyarakat butuh perhatian langsung seperti yang dilakukan Rahman Syah, agar terdapat kesadaran dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait aktifitas lingkungan.

“Kita tidak pernah tahu sebelumnya bahwa ada peraturan yang rinci mengenai lingkungan hidup,” ungkap Muhlis.

Pada dialog yang digelar di Aula Kantor Desa Panyangkalang tersebut, Rahman Syah berhasil membangun komitmen dengan masyarakat untuk merancang beberapa program kelestarian lingkungan.(*)

 


BACA JUGA