Jumlah TPS dan DPT Pemilu 2019 Kabupaten Luwu Bertambah

Selasa, 21 Agustus 2018 | 00:04 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

Luwu, Gosulsel.com – KPU Kabupaten Luwu telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Melalui Rapat Pleno Terbuka di Kota Belopa, Senin malam (20/8/2018).

Jumlah DPT untuk Pemilu dan Pilpres 2019 di Luwu sebanyak 256.711 orang. Jumlah ini bertambah dibandingkan dengan DPT Pilkada Juni 2018 lalu, yang jumlahnya hanya 248.113 Pemilih.

pt-vale-indonesia

Sementara, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 22 kecamatan di Kabupaten Luwu juga bertambah dari 925 TPS pada Pilkada lalu menjadi sebanyak 1.172 TPS untuk Pemilu 2019.

Untuk pemilih terbanyak, berada di Kecamatan Bua dengan jumlah 21.944 DPT, disusul Kecamatan Ponrang dengan jumlah 18.878 DPT. Terbesar ketiga, ditempati Kecamatan Ponrang Selatan, dengan 18.303 DPT.

Kecamatan terendah wajib pilihnya sesuai DPT yang ditetapkan KPU Luwu, yakni Kecamatan Latimojong dengan jumlah 4.110 DPT.

Komisioner KPU Luwu, Divisi Program dan Data, Adly Aqsa kepada Gosulsel.com, menyampaikan bahwa Jumlah TPS bertambah dikarenakan aturan yang berlaku menerangkan jumlah pemilih dalam satu TPS adalah maksimal 300 pemilih.

“Pada Pilkada lalu TPS yang ada hanya 925 tersebar di 22 Kecamatan, untuk Pemilu 2019 mendatang kami tetapkan menjadi 1.172, cukup signifikan penambahannya karena aturan pada Pemilu nantinya sudah di Tetapkan dari KPU RI maksimal 300 pemilih dalam satu TPS, sehingga TPS Pilkada yang dulunya memiliki jumlah pemilih diatas 300 itu sebagian pemilihnya kami alihkan ke TPS yang ditambahkan, namun tetap mempertimbangkan jarak tempuh pemilih ke TPS tersebut nantinya ” katanya.

Ditambahkan Adly, bahwa DPT Kabupaten Luwu sebanyak 256.711 pemilih yang ditetapkan hari ini akan segera diumumkan beberapa hari kedepan.

”Kami tetapkan DPT Kabupaten Luwu hari ini sebanyak 256.711 dari 22 kecamatan, kemudian akan kami umumkan melalui PPK dan PPS beberapa hari kedepan, sehingga Masyarakat dapat mengecek Namanya masing masing,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Kabupaten Luwu terdiri dari 22 Kecamatan, 227 Desa dan Kelurahan yang terbagi dalam 4 daerah pemilihan.(*)


BACA JUGA