Diduga Korupsi Anggaran Proyek PTSL 2017, Tiga Pejabat BPN Selayar Ditahan Kejari

Kamis, 23 Agustus 2018 | 22:20 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Selayar, Gosulsel.com – Kejaksaan Negeri Selayar resmi menahan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar Pudji Amin, bersama dua orang staf BPN Selayar yakni, Kepala Seksi Pengukuran, Muhammad Saleh dan Kasubsie Pengukuran dan Penataan Pertanahan, Syamsul Bahri. Ketiganya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Selayar sejak Selasa (21/8/2018).

Kejari menahan tiga pejabat pertanahan itu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2017. Ketiganya sementara menempati Rutan Kelas 2 Selayar.

pt-vale-indonesia

Salah seorang staf BPN Selayar yang menolak disebutkan identitasnya membenarkan penahanan para pejabat di kantor yang mengurusi sertifikat tanah itu. Menurut sumber tersebut, ketiganya dibawa ke rumah tahanan Selayar oleh Kejaksaan pada Selasa 21 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 wita siang.

Akibat penahanan itu, BPN Sulsel langsung mengantisipasi kondisi kekosongan pejabat dan segera dilakukan pergantian Kepala Pertanahan yang baru atas nama Muhammad Naim.

“Muhammad Naim, merupakan pejabat di BPN Provinsi Sulsel yang merupakan putra daerah Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar sumber tadi, Kamis (23/8/2018).

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Selayar terkait penangkapan pejabat di lingkup BPN Selayar.

Namun terkait penahanan ketiga oknum tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

“Benar penyidik Kejaksaan Negeri Selayar telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus PTS 2017, ketiganya ditahan sejak selasa 21 Agustus 2018” kata Salahuddin, Kamis (23/08/2018).

Ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam kasus PTSL ini yang dilakukan dengan beberapa modus. Salah satunya adalah, para tersangka mengambil honor pengukuran lahan/tanah untuk penerbitan sertifikat, namun tidak pernah dilakukan pengukuran.

“Mereka tidak melakukan pengukuran tanah, tetapi honor pengukuran tanah dicairkan ,” kata Salahuddin.

Sekedar diketahui, kasus ini diproses setelah Kejari Selayar mendapat laporan terkait kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2017 yang dikelola BPN Selayar.

Kegiatan yang di tempatkan di Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu tersebut akhirnya diendus Kejari setelah diduga terjadi penyalagunaan terkait anggaran yang dikelola dan diduga melibatkan ketiga pejabat BPN Selayar itu. (*)