#DAERAH
Enam Fraksi Desak Pemkab Bayarkan TPP ASN Bantaeng, Dewan Warning Jangan Ada Pemotongan
Bantaeng, GoSulsel.com — Sebanyak enam fraksi di DPRD Bantaeng yakni, PKS, APD, Nasdem, Hanura, KIR dan PKB secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng untuk segera membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Menurut Ketua Fraksi PKS Ustadz Suwardi, pernyataan tersebut secara bulat disampaikan ke enam fraksi pada rapat paripurna penetapan KUA-PPAS pada Jumat malam lalu, 25 Agustus 2018.
“Jadi seluruh fraksi di DPRD Bantaeng menyatakan sepakat dan wajib hukumnya Pemkab membayarkan TPP bagi ASN karena ini mengacu pada anggaran pokok tahun 2018,” jelas Suwardi kepada GoSulsel, Minggu (26/8/2018).
Dia menyebutkan, saat pemanyampaian pandangan fraksi itu, Dewan juga mengingatkan atau memberi warning kepada pemerintah agar tidak melakukan pemotongan TPP dan anggarannya tidak boleh diganggu gugat.
Untuk itu, diminta Pemkab Bantaeng segera membayarkan hak-hak ASN itu. Apalagi sekarang sudah bulan Agustus, sehingga perlu dibayarkan menggunakan anggaran yang tersedia di APBD pokok. Kalaupun masih kurang, maka sisanya bisa dilanjutkan lewat APBD Perubahan 2018.
“Sekarang sudah masuk bulan ke Delapan dan sudah sepatutnya TPP dibayarkan. Anggarannya sudah diperdakan lewat APBD sebesar Rp 46 miliar. Anggaran ini tidak boleh dialihkan tapi harus dibayarkan secara keseluruhan,” jelas Sekretaris DPD PKS Bantaeng ini.
Makanya, lanjut dia, Dewan juga menegaskan menolak adanya renacana Pemkab Bantaeng yang hanya akan membayar TPP sebanyak tiga bulan saja.
Rencana ini ditentang dewan karena anggaran yang disiapkan itu untuk 12 bulan tapi hanya dibayar 3 bulan pada 2018 ini.
“Kalau skema pembayarannya seperti itu berarti TPP yang akan dibayar hanya satu bulan, karena sebelumnya sudah diberikan dua bulan yakni Januari dan Februari,” beber Suwardi.
Dia mengingatkan, bahwa TPP ini bertujun untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN. Sehingga sudah sewajarnya hak mereka diberikan tanpa mengabaikan.
“Jadi kami ingatkan lagi bahwa perintah untuk membayar TPP ini diambil dalam keputusan tertinggi dewan melalui rapat paripurna,” tandasnya. (*)