Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah
#

Jika Jadi Ketua Tim Jokowi-Ma’ruf, NA Langgar PKPU

Senin, 27 Agustus 2018 | 21:27 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Gubernur Sulsel terpilih, Nurdin Abdullah (NA) tidak dibenarkan jadi ketua tim salah satu Capres-Cawapres di Pilpres tahun depan. Dalam aturan PKPU, sangat tegas melarang Kepala Daerah jadi Ketua Tim kandidat.

Diketahui, sejumlah partai pengusung pasangan Joko Widodo -Ma’ruf Amin mendorong NA sebagai ketua tim di Sulsel.

pt-vale-indonesia

Larangan kepala Daerah jadi ketua tim itu diatur dalam pasal Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada pasal 63 di PKPU itu disebutkan, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.

“Sudah diatur, jadi ketua tim tidak boleh. Aturannya tidak boleh jadi ketua tim, itu saja,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, baru-baru ini saat berkunjung ke Makassar.

Meski begitu, kepala daerah tetap dibolehkan menjadi anggota tim kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 62 pada PKPU tersebut.

“Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.”

Dijelaskan lebih jauh, kepala daerah yang akan berkampanye wajib cuti. Cuti diberikan satu hari kerja dalam seminggu selama masa kampanye. Sementara berkampanye pada hari libur, kepala daerah tidak perlu cuti.(*)


BACA JUGA