Tim Gabungan yang Terdiri dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai Menertibkan Lapak Pedagang yang Berada di Sepanjang Pelataran Parkir Pasar Sentral Sinjai Bagian Bawah, Sinjai Utara, Sinjai
#

Lapak PKL Pasar Sentral Sinjai Ditertibkan

Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Izhar - Gosulsel.com

Sinjai, GoSulsel.com — Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai menertibkan lapak pedagang yang masih berada di sepanjang pelataran parkir Pasar Sentral Sinjai bagian bawah, Sinjai Utara, Sinjai, Selasa (28/8/2018).

Penertiban ini sedikit berbeda karena puluhan lapak pedagang diangkut menggunakan mobil Satpol PP untuk dibawa ke pos yang berada di eks Kantor Bupati Lama Jalan Ahmad Yani Sinjai.

pt-vale-indonesia

Beberapa penjual nampak mempertahankan dagangan mereka untuk tidak diangkut oleh petugas, mereka berdalih jika selama ini berjualan bukan di lokasi yang dilarang.

“Kami tidak berjualan di trotoar pak, namun tetap saja diangkut kalau seperti ini hilang sudah pendapatan kami,” kata Aisyah salah satu pedagang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sinjai, Muh Nur Abdullah mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.

“Memang tidak berjualan tapi lapaknya masih berada di lokasi, jadi berindikasi akan berjualan kembali karena tidak diangkut oleh pedagang,” katanya.

Dikatakan, lapak yang telah diangkut ke pos Satpol PP, pihaknya tentu akan mengembalikan kepada pemilik lapak tapi dengan satu syarat yakni menandatangani pernyataan bahwa tidak akan lagi berjualan di tempat yang sama.

“Bagi pedagang yang mau mengambil lapaknya kami akan berikan dengan keadaan utuh kembali, tapi tetap kami akan data dan berikan surat pernyataan khusus,” tambahnya.

Meski sempat mendapat penolakan dari salah satu pedagang buah yang lapaknya tidak rela diangkut petugas, namun Nur Abdullah mengungkapkan itu hal biasa yang sering terjadi disetiap penertiban.

“Tetap kami berikan kesempatan bagi pedagang yang mau mengangkut lapaknya sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Sinjai Irwansyahrani mengatakan jika penertiban akan terus dilakukan bagi PKL yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu.

“Terminal ini diperuntukkan bagi angkutan pedesaan. Pada dasarnya penertiban ini untuk memberikan akses yang lebih luas kepada siapa yang seharusnya menggunakan terminal bawah ini,” katanya.

Di katakan penertiban ini merupakan langkah terakhir yang diambil pihaknya setelah sebelumnya telah melakukan himbauan dan pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada PKL.

Dari himbauan dan pemberitahuan tersebut, Irwansyahrani menuturkan sudah banyak PKL yang melakukan pembongkaran dengan sukarela.(*)