Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Bantaeng
#

Tiga Rusunawa di Bantaeng Belum Berikan Kontribusi Pajak, Ini Dia Penyebabnya

Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng, GoSulsel.com — Meskipun tiga rumah susun sewa (Rusunawa) yang dibangun di Bantaeng beberapa tahun lalu sudah dioperasikan, namun hingga kini bisa ada pemasukan pajak yang dapat diperoleh.

Tapi sebaliknya, justru pengelola rusunawa minta anggaran rehab karena banyak atap yang bocor dan bangunan gedung berlantai lima itu alami kerusakan.

pt-vale-indonesia

“Tahun ini kami memohon anggaran ke Pemkab untuk perbaikan gedung, tapi belum mendapat respon,” kata Supedi, Kepala Seksi Rumah Susun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) di Kantor PU, Selasa (28/8/2018) .

Dia mengakui, hingga kini pihaknya belum dibebani pajak daerah terkait pengelolaan rusunawa Bonto Jai karena baru tahun 2018 ini Pemkab Bantaeng mengalihkan pengelolaannya dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinas PKPP.

“Sejauh ini rusunawa Bonto Jai yang sudah dicatat sebagai aset daerah belum dibebani target. Apalagi banyak bangunan kamar yang rusak termasuk atap bocor sehingga calon penghuni terkadang urung untuk menyewa di rusunawa,” kata Supedi.

Sedangkan dua rusun lainnya yakni rusunawa PNS yang terletak di Be’lang Kecamatan Bissapu dan Rusunawa Pekerja di Desa Papanloe Kecamatan Pa’jukukang, dasar pengelolaannya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Dengan begitu, kata dia belum ada penarikan retribusi pajak daerah. Sementara dana yang ditarik dari penyewa, itu digunakan untuk pemeliharaan gedung serta penggunaan air dan listrik.

Berrdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi kekayaan daerah, tarif sewa kamar di Rusunawa Bonto Jai yang berjumlah 99 kamar tersebut disesuaikan dengan tingkatan. (*)