#

DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik Komisioner KPU Sinjai, Begini Hasilnya

Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Izhar - Gosulsel.com

Sinjai, GoSulsel.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Salah satu dari 16 perkara yang disidangkan, salah satunya yang diadukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3, Takyuddin Masse-Mizar Roem kepada Komisioner KPU Sinjai atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sinjai.

pt-vale-indonesia

Sidang tersebut berlangsung di ruang Sidang DKPP RI Lt. 5, Jalan MH. Tamrin No. 14 Jakarta Pusat, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sinjai, Rabu (29/8/2018).

Dalam sidang tersebut, DKPP RI memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik ke 5 anggota KPU Sinjai.

Memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi putusan ini.

Salah satu komisioner KPU Sinjai yang dikonfirmasi pasca sidang, Nurhikmah mengatakan pembacaan hasil sidang DKPP menolak pengaduan dari pengadu secara keseluruhan dan merehabilitasi nama baik seluruh komisioner sebagai teradu.

“Sudah ada hasilnya, Alhamdulillah kami berlima tidak terbukti melakukan pelanggaran pilkada,” katanya.

Kelima Komisioner KPU Sinjai tersebut yakni, Ketua KPU Muhammad Arsal, serta masing-masing anggota KPU Sinjai yakni, Muh Naim, Nurhikmah, Muh Ridwan, dan Muh Kasim.(*)