#Menuju Parlemen 2019
Jalani Sidang Adjudikasi, Bawaslu Kabulkan Gugatan Andi Muttamar Matotorang
Bulukumba, GoSulsel.com — Upaya politisi Partai Berkarya Andi Muttamar Mattotorang untuk ikut bertarung pada pemilu legislatif 2019 mendatang akhirnya terbuka lebar dan dipastikan mengantongi tiket untuk bertarung sebagai calon legislatif Bulukumba.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba memutuskan dan mengabulkan gugatan Andi Muttamar pada sidang putusan adjudikasi perselisihan pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Rabu (29/8/2018) di kantor Bawaslu.
Kemenangan tersebut, dinyatakan dalam sidang putusan yang dibacakan Komisioner Bawaslu, Bakri Abu Bakar, mempertemukan KPUD Bulukumba, dengan Andi Muttammar Matotorang, Ketua DPD Partai Berkarya Bulukumba, yang berkas pencalegannya sempat ditolak karena statusnya pernah tersandung kasus korupsi.
Dengan mengenakan setelan batik warna kuning emas lengkap dengan kopiahnya, mantan ketua DPRD Bulukumba tersebut langsung memperlihatkan ekspresi suka cita setelah Bawaslu membacakan putusan.
Pada sidang adjudikasi tersebut memutuskan pembatalan berita acara KPUD tentang hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen Syarat Bakal Calon anggota DPRD Bulukumba pada Pemilu 2019, tanggal 7 Agustus 2018.
Selain itu, KPU juga diminta mengembalikan posisi Andi Muttammar Matotorang sebagai Bacaleg Dapil Bulukumba III (Kajang, Herlang, Bonto Tiro) nomor urut 9 yang selanjutnya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Setelah dinyatakan memenangkan gugatan tersebut, Andi Muttamar mengaku sangat bersyukur atas hasil ini. Berdasarkan aturan, maka dirinya harus dikembalikan sebagai caleg yang memenuhi syarat sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Alhamdulillah keputusan Bawaslu ini sudah final dan mengikat dan saya bersyukur atas hasil ini. Kami berharap KPU segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” ujar Andi Muttamar.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama jajaran pengurus Partai Berkarya mulai dari pusat sampai daerah yang telah membantu dan memberikan support untuk memperoleh hak politiknya sebagai warga negara.(*)