Rapat koordinasi dengan partai politik dan satpol PP sekabupaten gowa terkait penertiban apk acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab Gowa Samsuar Saleh beserta para komisioner Bawaslu Gowa .Safarudin SH MH.Yusnaeni SPd.MPd.SUharli LC.MA.Juwanto S.S dan KasatPol yang diwakili oleh H Paharuddin.

Bawaslu Gowa Ancam Turunkan Paksa Atribut Kampanye Caleg

Kamis, 30 Agustus 2018 | 20:42 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Badan Pengawas Pemilu kabupaten Gowa menggelar rapat Kordinasi antar partai politik.

Dalam rapat ini mempertegas Parpol penggunaan Atribut Perlengkapan Kampanye (APK) yang mulai beredar di kalangan masyarakat akan di turun paksa oleh pihak banwaslu

pt-vale-indonesia

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Juanto S.S, saat di hubungi melalui Hand Phone pribadinya Kamis (30/8/18).

” Kami akan turun paksa atribut yang beredar, dan mulai besok kami sudah jalan bersama Satpol-PP,” ujar Juanto.

Sesuai UU No. 7 tahun 2017 pasal 1 angka 35. Surat edaran Bawaslu RI 0797/K. Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018 Bahwa yang dimaksud citra diri sebagama yang di maksud dalam pasal 1 ayat 35 adalah logo partai dan atau nomor urut partai.

Artinya, dua unsur yang dimaksud dalam UU itu menjadi dasar Bawaslu untuk memberi sanksi penertiban bagi partai yang tidak mengindahkan aturan APK yang ada sebelum masuk tahapan kampanye.

Sedangkan dalam Pasal 78 ayat 2 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pembersihan APK dan berkordinasi dengan Satpol PP.(*)


BACA JUGA