Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Miliaran Rupiah, SMPN 22 Bulukumba Disegel
Bulukumba,GoSulsel.Com — Ratusan pelajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 22 Bulukumba terpaksa dilburkan. Pasalnya, gedung sekolahnya disegel oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan gedung sekolah.
Sekolah itu disegel sejak Kamis 30 Agustus 2018 lalu. Keterangan yang diperoleh menyebutkan, aksi penyegelan tersebut dipicu lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba hingga kini belum membayar ganti rugi yang dituntut warga dengan lahan seluas 9.436 meter persegi.
Sementara hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba telah memenangkan pihak Hj Andi Asiah, sebagai pemilik lahan yang diatasnya berdiri bangunan sekolah, di Dusun Ganta, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang.
“Kita tutup ini sekolah karena hingga sekarang belum dilakukan ganti rugi. Padahal sesuai proses perdata di PN Bulukumba, kami pemilik lahan yang sah,” ujar Hj Asiah.
Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba, Ahmad Djanuaris yang telah meninjau langsung lokasi sekolah, menyesalkan aksi yang dilakukan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. tersebut. Pasalnya, saat ini Pemkab Bulukumba telah melakukan upaya banding.
“Semestinya kita bisa menunggu upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bantaeng dengan melakukan banding terhadap putusan PN Bulukumba. Kasiham kalau anak-anak harus terhenti mengikuti proses belajar mengajar di sekolah,” terang Kadis, Jumat (31/8/2018).
Sekadar diketahui, perkara sengketa lahan sekolah ini terdaftar di PN Bulukumba dengan nomor register 1/Pdt.G/2018/PN Blk, tertanggal 11 Januari 2018.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba juga telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun menemui jalan buntu karena penggugat bersikukuh meminta ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar.
Asisten Administrasi Umum Setda Bulukumba, Andi Syamsul beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa permintaan penggugat sangat tidak masuk akal sehingga proses perdata di PN Bulukumba tetap berlanjut. (*)